Komnas PA: Ini Kejahatan Luar Biasa, Hukum Berat!

Komnas PA: Ini Kejahatan Luar Biasa, Hukum Berat!
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menanyakan pelaku penculikan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Polda Metro Jaya, Senin (9/11). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN.com

Mirisnya, mencapai 52 persen didominasi kejahatan seksual dan unsur-unsur-nya selalu terpenuhi.

Sirait mengaku telah berbincang dengan pelaku yang menculik sekaligus menghamili korban yang masih berusia 16 tahun tersebut.

Berdasar pengakuan pelaku, kata Sirait, dalam aksinya ada unsur bujuk rayu, tipu muslihat dan janji-janji sehingga melakukan hubungan se*sual.

Memang, ada juga unsur suka sama suka dan ternyata juga ada unsur paksaan lewat tipu muslihat. "Kalau definisi terpenuhi bisa juga terkena unsur penculikan," kata Sirait.

Oleh karena itu, Komnas PA mengimbau kepada orang tua agar betul-betul memberikan perhatian ekstra terhadap anak-anaknya. Apalagi mereka tengah menjalani sekolah dari rumah, karena tidak ada lagi sekolah bertatap muka.

Hal itu mengakibatkan kebosanan bagi anak-anak dan tidak menutup kemungkinan anak akan terlempar dari rumah.

"Sehingga ditangkap oleh predator-predator tadi," kata Sirait mengingatkan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang pedagang serabutan AAB (20) yang melakukan penculikan dan menghamili perempuan di bawah umur.

Komnas PA menyoroti kasus penculikan dan pencabulan hingga hamil terhadap anak di bawah umur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News