Komnas PA: Ini Kejahatan Luar Biasa, Hukum Berat!
Pelaku ditangkap di daerah Mojokerto, Jawa Timur bersama korban pada tanggal 6 November 2020 lalu.
"Anak di bawah umur sekitar 16 tahun di bawa lari oleh tersangka insialnya AAB dan berhasil kami amankan di Jawa Timur. Korban anak di bawah umur dengan kondisi saat ini sedang hamil," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Lanjut Yusri, pada tanggal 23 Agustus 2020 korban mengabari tersangka bahwa dia sudah tidak datang bulan, lalu tersangka menyuruh anak korban untuk melakukan tes kehamilan yang hasilnya positif.
Kemudian tersangka menyuruh korban untuk jujur kepada orang tuanya, tetapi dia menolak.
Lalu, menyarankan kepada tersangka untuk kabur karena takut ketahuan orang tua. Akhirnya tersangka mengajak lari korban yang masih duduk di kelas 3 SMP itu ke Mojokerto, Jawa Timur.
"Modusnya ini tersangka memacari korban, kemudian merayu, meny*tubuhi sehingga mengakibatkan anak ini hamil. Saat tersangka mengetahui korban hamil, tersangka mengajaknya kabur," kata Yusri. (mcr3/jpnn)
Komnas PA menyoroti kasus penculikan dan pencabulan hingga hamil terhadap anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi