Komnas PA Jabar Soroti Vonis untuk Pemerkosa 13 Santriwati, Bimasena: Kami Sangat Kecewa!
jpnn.com, BANDUNG - Ketua Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat Bimasena Raga Waskita menyoroti vonis terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.
Bimasena menilai vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada sidang putusan yang digelar Selasa (15/2) tidak sesuai harapan banyak masyarakat, termasuk dari Komnas PA.
“Kami sangat kecewa, tetapi kami harus tetap menghargai dan menghormati putusan majelis hakim,” kata Bimasena dilansir jabar.jpnn.com Selasa (15/2).
Namun, dia tetap berharap vonis tersebut masih bisa berubah karena da upaya hukum lain yang bisa dilakukan jaksa penuntut umum (JPU).
“Masih ada waktu 7 hari untuk melakukan upaya lain, salah satunya banding,” ujarnya.
Terkait perlindungan bagi para korban, Bimasena sudah berkoordinasi dengan Kementerian PPA, dan JPU dalam melakukan penegakan hukum agar tetap adil kepada para korban.
Baginya, hukuman seberat apapun tidak bisa mengembalikan penderitaan para korban.
“Mau hukuman mati sekalipun sebenarnya tidak bisa mengembalikan penderitaan yang dialami korban, apalagi hukuman seperti ini yang janggal dan terkesan tidak adil,” tegasnya.
Bimasena mengaku sangat kecewa dengan vonis penjara seumur hidup untuk terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan. Simak kalimatnya
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya