Komnas PA Jabar Soroti Vonis untuk Pemerkosa 13 Santriwati, Bimasena: Kami Sangat Kecewa!
jpnn.com, BANDUNG - Ketua Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat Bimasena Raga Waskita menyoroti vonis terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.
Bimasena menilai vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada sidang putusan yang digelar Selasa (15/2) tidak sesuai harapan banyak masyarakat, termasuk dari Komnas PA.
“Kami sangat kecewa, tetapi kami harus tetap menghargai dan menghormati putusan majelis hakim,” kata Bimasena dilansir jabar.jpnn.com Selasa (15/2).
Namun, dia tetap berharap vonis tersebut masih bisa berubah karena da upaya hukum lain yang bisa dilakukan jaksa penuntut umum (JPU).
“Masih ada waktu 7 hari untuk melakukan upaya lain, salah satunya banding,” ujarnya.
Terkait perlindungan bagi para korban, Bimasena sudah berkoordinasi dengan Kementerian PPA, dan JPU dalam melakukan penegakan hukum agar tetap adil kepada para korban.
Baginya, hukuman seberat apapun tidak bisa mengembalikan penderitaan para korban.
“Mau hukuman mati sekalipun sebenarnya tidak bisa mengembalikan penderitaan yang dialami korban, apalagi hukuman seperti ini yang janggal dan terkesan tidak adil,” tegasnya.
Bimasena mengaku sangat kecewa dengan vonis penjara seumur hidup untuk terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan. Simak kalimatnya
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban
- Wahai Pembunuh Wanita di Kebun Teh Cianjur, Menyerahlah!
- Pengusaha Ukraina jadi Korban Pemerasan dengan Kekerasan, Duit Rp 3,2 M Digasak Pelaku
- Waka MPR Minta Aparat Selesaikan Kasus Kekerasan Perempuan & Anak yang Berlarut-larut
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Menyamar Jadi Pembeli, Ketua Komnas PA Riau Ungkap Penjualan Bayi di Pekanbaru