Komnas PA Jabar Soroti Vonis untuk Pemerkosa 13 Santriwati, Bimasena: Kami Sangat Kecewa!
Selasa, 15 Februari 2022 – 17:46 WIB
Disinggung soal vonis yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan, ia mengaku hal tersebut bukan soal puas atau tidak puas.
Baca Juga:
Namun menurutnya, selagi hukuman mati di Indonesia masih ada dalam perundang-undangan, hal tersebut bisa diterapkan dalam kasus seperti ini.
“Kami harus sampaikan kepada masyarakat, temen-teman penuntut dan penyidik. Jika ada kasus kejahatan khususnya terhadap anak, agar jangan takut dan harus diperjuangkan karena yang namanya predator harus diberikan sanksi yang berat," tegas Bimasena. (mcr19/jpnn)
Bimasena mengaku sangat kecewa dengan vonis penjara seumur hidup untuk terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan. Simak kalimatnya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Toyota HiAce Hantam Truk Hino di Tol Pekanbaru-Dumai, 5 Orang Luka-Luka
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak