Komnas PA Utus Perwakilan Temui Bocah Korban Penyiksaan

jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mendesak pihak kepolisian di wilayah Riau segera menangkap ibu dari Adit (7) yang diduga menganiaya bocah tersebut. Dia menyatakan perlakuan ibu Adit sudah masuk tindak pidana kekerasan dan penganiayaan.
"Meski itu ibunya, tapi kalau sudah aksi penganiayaan dan kekerasan, ini harus diselesaikan secara hukum," kata Arist saat dihubungi JPNN di Jakarta, Selasa, (17/12).
Arist menyatakan akan mengutus perwakilan Komnas Perlindungan Anas di wilayah Riau untuk mengunjungi Adit. Selain itu, pihaknya juga akan mengawasi kasus itu sampai diselesaikan pihak kepolisian.
Dia menyatakan tidak boleh ada celah kasus keji itu berhenti di tengah jalan. Polisi, kata dia, harus menyelesaikan kasus itu hingga ke meja persidangan.
"Perwakilan kami akan awasi terus. Jangan sampai dihentikan. Ini anak-anak, dia juga butuh keadilan," tandas Arist. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mendesak pihak kepolisian di wilayah Riau segera menangkap ibu dari Adit (7)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi