Komnas PA Utus Perwakilan Temui Bocah Korban Penyiksaan
jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mendesak pihak kepolisian di wilayah Riau segera menangkap ibu dari Adit (7) yang diduga menganiaya bocah tersebut. Dia menyatakan perlakuan ibu Adit sudah masuk tindak pidana kekerasan dan penganiayaan.
"Meski itu ibunya, tapi kalau sudah aksi penganiayaan dan kekerasan, ini harus diselesaikan secara hukum," kata Arist saat dihubungi JPNN di Jakarta, Selasa, (17/12).
Arist menyatakan akan mengutus perwakilan Komnas Perlindungan Anas di wilayah Riau untuk mengunjungi Adit. Selain itu, pihaknya juga akan mengawasi kasus itu sampai diselesaikan pihak kepolisian.
Dia menyatakan tidak boleh ada celah kasus keji itu berhenti di tengah jalan. Polisi, kata dia, harus menyelesaikan kasus itu hingga ke meja persidangan.
"Perwakilan kami akan awasi terus. Jangan sampai dihentikan. Ini anak-anak, dia juga butuh keadilan," tandas Arist. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mendesak pihak kepolisian di wilayah Riau segera menangkap ibu dari Adit (7)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS