Komnas Perempuan Desak UU KKG Segera Disahkan
Rabu, 10 Juli 2013 – 02:15 WIB
Untuk meminimalisir prilaku diskriminasi gender lanjutnya, UU KKG seyogianya juga memuat pasal-pasal yang tegas tentang sanksi. Termasuk berbagai upaya pihak-pihak tertentu yang menghalang-halangi terlaksananya sanksi bagi diskriminator, juga harus disanksi.
Baca Juga:
Selain itu, Yuniyanti Chuzaifah juga mengkritisi masih banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang mendiskriditkan perempuan yang sulit untuk disupervisi oleh Kamnas Perempuan. "Kalau fenomena itu terjadi pada level undang-undang, kita bisa bawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau pada tingkatan Perda, paling kita menunggu kebaikan hati dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujarnya.
Terkait dengan keluhan masyarakat tentang rendahnya kualitas calon wakil rakyat dari perempuan, Yuniyanti Chuzaifah mengatakan jangan perempuannya yang disalahkan. "Itu tanggung jawab partai politik yang merukrutnya. Kenapa perempuannya yang selalu disalahkan," tanya dia.
Terakhir Yuniyanti Chuzaifah menjelaskan yang diatur dalam RUU KKG ini bukan hanya masalah perempuan tapi sisi diskriminasinya karena saat ini memang perempuan yang kena sasar. "Kalau nantinya ada laki-laki yang kena diskriminasi, undang-undang ini tidak perlu dirubah. Makanya judulnya gender yang bisa berwajah perempuan dan bisa juga berwajah laki-laki," ungkapnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), Yuniyanti Chuzaifah mendesak DPR secepat mungkin menyetujui Rancangan Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar
- PKB Jakarta: Pembatalan Penutupan Koridor 1 TransJakarta Langkah Bijak