Komnas Perempuan Desak UU KKG Segera Disahkan

Komnas Perempuan Desak UU KKG Segera Disahkan
Komnas Perempuan Desak UU KKG Segera Disahkan
Untuk meminimalisir prilaku diskriminasi gender lanjutnya, UU KKG seyogianya juga memuat pasal-pasal yang tegas tentang sanksi. Termasuk berbagai upaya pihak-pihak tertentu yang menghalang-halangi terlaksananya sanksi bagi diskriminator, juga harus disanksi.

Selain itu, Yuniyanti Chuzaifah juga mengkritisi masih banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang mendiskriditkan perempuan yang sulit untuk disupervisi oleh Kamnas Perempuan. "Kalau fenomena itu terjadi pada level undang-undang, kita bisa bawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau pada tingkatan Perda, paling kita menunggu kebaikan hati dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujarnya.

Terkait dengan keluhan masyarakat tentang rendahnya kualitas calon wakil rakyat dari perempuan, Yuniyanti Chuzaifah mengatakan jangan perempuannya yang disalahkan. "Itu tanggung jawab partai politik yang merukrutnya. Kenapa perempuannya yang selalu disalahkan," tanya dia.

Terakhir Yuniyanti Chuzaifah menjelaskan yang diatur dalam RUU KKG ini bukan hanya masalah perempuan tapi sisi diskriminasinya karena saat ini memang perempuan yang kena sasar. "Kalau nantinya ada laki-laki yang kena diskriminasi, undang-undang ini tidak perlu dirubah. Makanya judulnya gender yang bisa berwajah perempuan dan bisa juga berwajah laki-laki," ungkapnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), Yuniyanti Chuzaifah mendesak DPR secepat mungkin menyetujui Rancangan Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News