Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP

jpnn.com, JAKARTA - Amanda Manthovani selaku kuasa hukum RZ, salah satu korban pelecehan rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) ETH (72) meminta Komnas Perempuan bisa merespons cepat kasus yang dialami kliennya.
Pasalnya, kata Amanda, dia sudah mengadukan kasus yang dialami korban tersebut, tetapi belum ada respons atau tindak lanjut dari Komnas Perempuan.
"Pada 12 Februari kami datang dengan membawa surat pengaduan. Kemudian 27 Februari klarifikasi dari Komnas Perempuan kepada korban pelapor, hanya itu saja," kata Amanda kepada wartawan, Rabu (13/3).
Padahal, Amanda menyebut semestinya Komnas Perempuan bisa tanggap atas kasus tersebut. Terlebih sudah ada dua korban yang melaporkan kasus tersebut kepada polisi
"Sampai hari ini tida ada tindak lanjut sama sekali padahal sudah 31 hari dari kami buat laporan ke Komnas Perempuan," kata Amanda.
Dia pun berharap agar Komnas Perempuan bisa menjalankan tupoksinya dalam menyikapi kasus-kasus yang menjadikan kaum hawa sebagai korban.
"Saya harap bisa menjalani tupoksi Komnas Perempuan sebagaimana mestinya dalam penanganan korban," kata Amanda.
Dia juga mengatakan bahwa kasus tersebut turut dilaporkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Komnas Perempuan diminta lebih sigap dalam merespons kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan rektor nonaktif UP.
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- Ayah Lecehkan Anak Tirinya di Pasar Minggu Ditangkap Polisi
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Polisi Ciduk Oknum Guru Ngaji yang Sodomi Bocah Usia 8 Tahun di Makassar
- Keluarga Almarhumah Kesya Lestaluhu dan Kepala Suku Biak Mengadu ke Komnas Perempuan
- Dosen Unnes Ternyata Lakukan Pelecehan Terhadap 4 Mahasiswi