Komnas Perempuan Nilai MA Tidak Jeli Memutus PK yang Diajukan Baiq Nuril

Komnas Perempuan Nilai MA Tidak Jeli Memutus PK yang Diajukan Baiq Nuril
Baiq Nuril Maknun. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyindir Mahkamah Agung (MA) karena tidak memakai Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017 ketika menolak Peninjauan Kembali (PK) atas perkara konten pornografi yang menyeret Baiq Nuril. Komnas Perempuan menilai MA tidak jeli memutus perkara Baiq Nuril.

"Ya, tidak cukup jeli atau barangkali memang tidak dibaca, ya, Perma-nya sendiri," kata Sub Komisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan Sri Nurherwati ditemui di kantornya, Senin (8/7).

Sri mengatakan seharusnya hakim agung sudah paham dengan pedoman internal MA. Termasuk ketika memutus PK yang diajukan Baiq Nuril.

BACA JUGA: Komnas Perempuan Minta Presiden Berikan Amnesti ke Baiq Nuril

"Kan peraturan mereka sendiri, seharusnya sudah dibaca. Kami berasumsi harus seperti UU, ketika diundangkan, semua orang harus tahu," ucap Sri.

Menurut Sri, Perma Nomor 3 tahun 2017 masuk dalam perkara yang menjerat Baiq Nuril. Sebab, Baiq ialah wanita berkonflik dengan hukum.

"Jadi di dalam Perma cukup jelas. Jadi harus ada turunan di dalan SOP-nya supaya terimplementasi peraturan itu sendiri," ungkap dia.

Sri mengatakan, putusan hakim bisa berbeda ketika Perma Nomor 3 tahun 2017 dipakai sebagai dasar untuk memutuskan PK yang diajukan Baiq. Bahkan, hakim agung tidak akan menolak PK yang diajukan Baiq. Hakim agung bakal mempunyai pandangan luas ketika memutuskan PK yang diajukan Baiq Nuril.

Komnas Perempuan menilai MA tidak memakai Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017 ketika menolak Peninjauan Kembali (PK) atas perkara konten pornografi yang menyeret Baiq Nuril.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News