Komnas Perempuan Nilai MA Tidak Jeli Memutus PK yang Diajukan Baiq Nuril

Komnas Perempuan Nilai MA Tidak Jeli Memutus PK yang Diajukan Baiq Nuril
Baiq Nuril Maknun. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

Dalam perkara ini, Baiq memang terjerat persoalan penyebaran konten asusila. Dia dijerat karena merekam percakapannya dengan Muslim. Diketahui, Muslim ialah kepala sekolah tempatnya bekerja.

Di sisi lain, Baiq merasa menjadi korban dalam perkara ini. Sebab, Baiq mengaku berstatus sebagai korban asusila di saat percakapannya dengan Muslim.

Sementara itu, Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni menilai, pengabaian atas penggunaan Perma Nomor 3 tahun 2017 sebagai bentuk ketidakmampuan sistem hukum negara untuk mengenali pelecehan seksual nonfisik.

Hal itu, kata dia, mengakibatkan hilangnya hak konstitusional seorang perempuan warga negara Indonesia untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

"Termasuk dalam hal ini, keterbatasan sistem pembuktian dan ketersediaan sumber daya yang memadai bagi penghapusan diskriminasi hukum di Indonesia. Tampak adanya kedangkalan pemahaman konsep hukum yang seharusnya memberikan perlindungan atas kompleksitas pola-pola kekerasan seksual yang menyasar khususnya kepada perempuan," ucap Wahyuni di kantor Komnas Perempuan, Senin ini.(mg10/jpnn)


Komnas Perempuan menilai MA tidak memakai Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017 ketika menolak Peninjauan Kembali (PK) atas perkara konten pornografi yang menyeret Baiq Nuril.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News