Komnas Perlindungan Anak dan Kartini Milenial Dorong Pelabelan BPA
jpnn.com, JAKARTA - Komnas Perlindungan Anak Indoensia tetap konsisten memperjuangkan hak hidup anak untuk bisa tumbuh kembang secara sehat.
Salah satunya dengan memperjuangkan agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melabeli kemasan plastik mengandung bisphenol A (BPA).
Menurut Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, BPOM telah bersikap proaktif dan sangat mendengarkan masukan dari masyarakat.
BPOM telah merampungkan rancangan Perubahan Kedua atas Perka No 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan. Namun, hingga saat ini belum juga ditandatangani.
"Konon Kemenko Ekonomi mengintervensi Sekretaris Kabinet sehingga presiden belum menandatangani," kata Arist Merdeka, dalam Dialog Ilmiah Demi Anak Anak Indonesia Terbebas dari Kemasan BPA belum lama ini.
Arist Merdeka juga menegaskan bahwa perjuangan Komnas Perlindungan Anak tidak terkait dengan persaingan usaha AMDK seperti yang dituduhkan oleh beberapa pihak.
"Kami memberikan pengetahuan kepada ibu-ibu tentang bahaya BPA karena cukup berbahaya, Kami lebih ingin menyelamatkan anak-anak," kata Arist.
Keyakinan Arist tentang bahaya BPA pada galon guna ulang polycarbonat makin diperkuat oleh Wakil Ketua Pengurus Pusat Persatuan Dokter Umum Indonesia dr Hartati B Bangsa.
Komnas Perlindungan Anak bersama Kartini Milenial mendorong pemerintah melalui BPOM segera melakuan pelabelan wadah plastik mengandung BPA.
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- Dunia Internasional Sudah Larang BPA, Pakar Polimer Ingatkan Risiko Kesehatan
- Bernardi, Produk Inovatif untuk Memenuhi Kebutuhan Konsumen Modern
- Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan
- IAKMI Sebut Pelabelan 'Berpotensi Mengandung BPA' Pada Galon AMDK yang Sudah SNI Tak Perlu
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha