Komnas Perlindungan Anak Minta Mas Bechi Dikebiri, Pakai Kata Predator
jpnn.com, JAKARTA - Komnas Perlindungan Anak meminta pelaku pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dijatuhkan hukuman kebiri.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.
Baca Juga: RO Menggagahi Mbak ES yang Suaminya Sedang Memancing Ikan, Warga Bergerak, Rasain!
"Bagi predator kejahatan seksual bisa dikebiri dan memang dia (Bechi, red) sudah melakukan berulang-ulang. Korbannya banyak dan dia sempat DPO," kata Arist Merdeka Sirait di Jakarta Timur, Selasa (12/7).
Dia menjelaskan hal itu perlu dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum dalam mengadili Mas Bechi.
"Itu bisa dipertimbangkan selain hukuman fisik 15 atau 20 tahun, kecuali dia dihukum mati tidak perlu dikebiri," lanjut dia.
Tak hanya itu, Arist juga berharap Bechi disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, jika ada korban lain yang masih di bawah umur.
"Harapan kami harus dimasukkan dalam UU Perlindungan Anak, kalau ditemukan memang korbannya anak-anak," ujarnya.
Komnas Perlindungan Anak meminta pelaku pencabulan santriwati di Jombang, Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dijatuhkan hukuman kebiri
- Oknum Guru Ngaji di Bandung Cabuli 12 Anak
- Komnas Perlindungan Anak Kirim Surat Terbuka untuk Presiden, Ini Isinya
- Mas Bechi Hanya Divonis 7 Tahun Setelah Perkosa Santriwati, JPU Harus Banding
- Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara
- Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara, Tidak Ada Hal yang Meringankan
- Kunjungi Ponpes Shiddiqqiyah, Menko Muhadjir Effendy Sentil Mas Bechi