Kompak Berbuat Terlarang, Bapak dan Anak Tak Berkutik saat Disergap Polisi di Rumah
Selasa, 21 Juni 2022 – 08:53 WIB

Seorang ayah dan anak ditangkap Satresnarkoba Polres Mataram, karena nekat menjajakan sabu-sabu untuk mencukupi kehidupan keluarganya. Foto: Antara
"Barang bukti sabu-sabu dan beberapa barang lainnya sudah diamankan bersama terduga yang merupakan Bapak dan Anak di Mapolres Mataram guna menjalani proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Kedua terduga akan dijerat pasal 114 dan atau 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)
Satresnarkoba Polres Mataram meringkus dua orang bapak dan anaknya yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Nusa Tenggara Barat.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu