Kompak Berbuat Terlarang, Dua Sejoli Ditangkap Saat Sembunyi di Hotel Melati
Sabtu, 21 Desember 2019 – 01:45 WIB
“Kepada penyidik, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri kendaraan korban. Alasannya, butuh uang untuk bayar utang. Saat ini keduanya masih dimintai keterangan penyidik untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” tukasnya. (ris/btr)
Dua sejoli bernama Jimmi Sitepu, 23, dan IVP, 25, ditangkap polisi karena berbuat terlarang di Hotel Intan Jalan Jamin Ginting Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan, Sumatera Utara, Rabu (18/12) malam sekira pukul 20.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- Tiga Pemuda Mencuri Lima Motor