Kompak Berbuat Terlarang, Pasutri Ini Tak Berkutik saat Disergap Polisi

jpnn.com, SIMALUNGUN - Sepasang suami istri di Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumut, berinisial BJ, 25, dan CN, 24, ditangkap pada Sabtu (5/2) malam hari.
Kasi Humas Polres Simalungun Ipda Arwansyah Batubara, Selasa (8/2) mengatakan pasangan suami istri (Pasutri) itu terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Saat itu, keduanya mengendarai sepeda motor Yamaha Wr 155 BK 5476 JAL membawa sabu-sabu berat kotor atau bruto 5,47 gram.
Baca Juga: Bu Rosmaya Sering Layani Pelanggannya Setelah Tempat Usaha Mulai Sepi
Mereka mengaku mendapatkannya dari seorang laki-laki di kawasan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Sepasang suami istri di Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumut, berinisial BJ, 25, dan CN, 24, ditangkap karena berbuat terlarang pada Sabtu (5/2) malam hari.
Redaktur & Reporter : Budi
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya
- Artis Berinisial FA Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu