Kompak Berbuat Terlarang, Pasutri Ini Tak Berkutik saat Disergap Polisi

Kompak Berbuat Terlarang, Pasutri Ini Tak Berkutik saat Disergap Polisi
Tersangka kasus narkoba berinisial BJ dan CN ditangkap polisi. Foto: ANTARA/ HO-Humas Polres Simalungun

jpnn.com, SIMALUNGUN - Sepasang suami istri di Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumut, berinisial BJ, 25, dan CN, 24, ditangkap pada Sabtu (5/2) malam hari.

Kasi Humas Polres Simalungun Ipda Arwansyah Batubara, Selasa (8/2) mengatakan pasangan suami istri (Pasutri) itu terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Saat itu, keduanya mengendarai sepeda motor Yamaha Wr 155 BK 5476 JAL membawa sabu-sabu berat kotor atau bruto 5,47 gram.

Baca Juga: Bu Rosmaya Sering Layani Pelanggannya Setelah Tempat Usaha Mulai Sepi

Mereka mengaku mendapatkannya dari seorang laki-laki di kawasan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.(antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Sepasang suami istri di Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumut, berinisial BJ, 25, dan CN, 24, ditangkap karena berbuat terlarang pada Sabtu (5/2) malam hari.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News