KOMPAK Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat
Kamis, 25 Maret 2010 – 15:03 WIB
KOMPAK Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat
JAKARTA- Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK) bersama Forum Oposisi Indonesia mendesak agar DPR menggunakan hak menyatakan pendapat terkait dengan rekomendasi pansus Century opsi C yang disahkan pada sidang paripurna. KOMPAK menilai paska pengesahan itu, bukan saja pemerintah yang mengabaikan keputusan DPR, bahkan aparat penegak hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan yang diperintahkan melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan belum menentukan satupun nama yang disebut dalam rekomendasi sebagai tersangka. "Ini dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pendapat," katanya.
"Khusus fraksi PDIP dan fraksi-fraksi yang telah memilih opsi C untuk segera mengajukan hak menyatakan pendapat," kata Ray Rangkuti, salah seorang aktivis dari KOMPAK di ruang Fraksi PDIP, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/3).
Baca Juga:
Menurut Ray, pemerintah telah melakukan pengabaian politik atas keputusan DPR khusus Boediono dan Sri Mulyani. Alasannya, kedua orang yang dianggap paling bertanggung jawab pada penggelontoran dana Rp6,7 triliun itu pada Bank Century oleh pemerintah tidak segera mengambil tindakan politik.
Baca Juga:
JAKARTA- Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK) bersama Forum Oposisi Indonesia mendesak agar DPR menggunakan hak menyatakan pendapat terkait
BERITA TERKAIT
- Gus Ipul Pastikan Efisiensi Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat di Kemensos
- Polda Metro: Penggunaan Bahu Jalan di Tol Efektif Kurangi Kepadatan
- Kejari Aceh Timur Eksekusi 2 Pelaku Judi dengan Hukuman Cambuk
- Program Biru School Alliance Dorong Kesadaran Lingkungan di Sekolah
- Prof Titik Mengkritisi Perluasan Kewenangan Kejaksaan dan Polri
- Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Diapresiasi