KOMPAK Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat
Kamis, 25 Maret 2010 – 15:03 WIB
KOMPAK Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat
Khusus pada Fraksi PDIP, Kompak menghimbau untuk tetap menjalankan politik moral dan kebenaran, bukan politik pragmatis dan berorientasi pada kekuasaan.
Baca Juga:
Sementara itu, Eva Kusuma Sundari yang menerima massa Kompak dan Forum Oposisi Indonesia mengatakan pihaknya masih terkendala tekhnis menggunakan hak menyatakan pendapat dengan persyaratan kehadiran 3/4 anggota DPR harus hadir. Mantan anggota Pansus Century itu mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada konsolidasi antar fraksi.
"Ada kendala tekhnis yaitu 3/4 anggota. Kalau uji materinya gol, kita bisa lebih intensif untuk menkongkritkan hak menyatakan pendapat," katanya. (awa/jpnn)
JAKARTA- Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK) bersama Forum Oposisi Indonesia mendesak agar DPR menggunakan hak menyatakan pendapat terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan