KOMPAK Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat
Kamis, 25 Maret 2010 – 15:03 WIB
Khusus pada Fraksi PDIP, Kompak menghimbau untuk tetap menjalankan politik moral dan kebenaran, bukan politik pragmatis dan berorientasi pada kekuasaan.
Baca Juga:
Sementara itu, Eva Kusuma Sundari yang menerima massa Kompak dan Forum Oposisi Indonesia mengatakan pihaknya masih terkendala tekhnis menggunakan hak menyatakan pendapat dengan persyaratan kehadiran 3/4 anggota DPR harus hadir. Mantan anggota Pansus Century itu mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada konsolidasi antar fraksi.
"Ada kendala tekhnis yaitu 3/4 anggota. Kalau uji materinya gol, kita bisa lebih intensif untuk menkongkritkan hak menyatakan pendapat," katanya. (awa/jpnn)
JAKARTA- Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK) bersama Forum Oposisi Indonesia mendesak agar DPR menggunakan hak menyatakan pendapat terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia