Kompak, Dua Kubu Peradi Bentuk Dewan Kehormatan Bersama
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah organisasi advokat membentuk Dewan Kehormatan Bersama Advokat Indonesia. Langkah ini untuk mencegah para advokat mencederai profesinya sendiri.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Juniver Girsang mengatakan, pembentukan organisasi ini guna peningkatan kualitas profesi advokat dan juga untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu pembentukan dewan kehormatan bersama berfungsi untuk mengadili pelanggaran atas Kode Etik Advokat Indonesia.
"Dewan Kehormatan Bersama Advokat Indonesia merupakan satu sikap kita menegakan kode etik bersama. Tujuannya agar para advokat Indonesia harus menghormati kode etik dengan satu kode etik," kata dia di Jakarta, Selasa (19/12).
Dewan ini berfungsi menghukum advokat yang tidak menghormati profesinya. Kemudian menjaga kualitas dan nama baik advokat dalam tatanan hukum negara.
"Ketika Dewan Kehormatan Bersama sudah memberikan sanksi karena melakukan pelanggaran, maka advokat tersebut tidak bisa pindah ke organisasi lain. Dan jika hukumannya pencabutan, maka selesai dan habis advokat itu," tegasnya.
Sementara itu Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Luhut MP Pangaribuan menegaskan, adanya Dewan Kehormatan Bersama juga akan dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA).
Laporan ke MA dilakukan agar sanksi yang diberikan Dewan Kehormatan Bersama juga bisa berlaku di pengadilan dan instansi yang lain.
Dewan ini berfungsi menghukum advokat yang tidak menghormati profesinya. Kemudian menjaga kualitas dan nama baik advokat dalam tatanan hukum negara
- GPN RI Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono, Siap Bantu Meraih Kemenangan 1 Putaran
- Peradi Jakbar Gelar PKPA Bersama Polda Metro Untuk Asah Kemampuan Penyidik
- DPC Peradi Jakbar Konsisten Gelar PKPA Untuk Lahirkan Advokat yang Benar
- Pergerakan Advokat Dukung Gerakan Cuti Bersama Hakim di Seluruh Indonesia
- Alumni PKPA Peradi Diharapkan Bisa Beri Bantuan Hukum Gratis Setelah Jadi Advokat
- Otto Hasibuan: Hanya Peradi yang Berwenang Mengangkat Advokat