Kompak, Dua Kubu Peradi Bentuk Dewan Kehormatan Bersama

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah organisasi advokat membentuk Dewan Kehormatan Bersama Advokat Indonesia. Langkah ini untuk mencegah para advokat mencederai profesinya sendiri.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Juniver Girsang mengatakan, pembentukan organisasi ini guna peningkatan kualitas profesi advokat dan juga untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu pembentukan dewan kehormatan bersama berfungsi untuk mengadili pelanggaran atas Kode Etik Advokat Indonesia.
"Dewan Kehormatan Bersama Advokat Indonesia merupakan satu sikap kita menegakan kode etik bersama. Tujuannya agar para advokat Indonesia harus menghormati kode etik dengan satu kode etik," kata dia di Jakarta, Selasa (19/12).
Dewan ini berfungsi menghukum advokat yang tidak menghormati profesinya. Kemudian menjaga kualitas dan nama baik advokat dalam tatanan hukum negara.
"Ketika Dewan Kehormatan Bersama sudah memberikan sanksi karena melakukan pelanggaran, maka advokat tersebut tidak bisa pindah ke organisasi lain. Dan jika hukumannya pencabutan, maka selesai dan habis advokat itu," tegasnya.
Sementara itu Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Luhut MP Pangaribuan menegaskan, adanya Dewan Kehormatan Bersama juga akan dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA).
Laporan ke MA dilakukan agar sanksi yang diberikan Dewan Kehormatan Bersama juga bisa berlaku di pengadilan dan instansi yang lain.
Dewan ini berfungsi menghukum advokat yang tidak menghormati profesinya. Kemudian menjaga kualitas dan nama baik advokat dalam tatanan hukum negara
- Sinergi DPRD dan Peradi: Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Warga Bogor
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- Peradi: Advokat Harus Diawasi Ketat Untuk Hindari Aksi Naik Meja di Persidangan
- Asido Ungkap Peran Advokat dalam Bidang Kepailitan dan PKPU
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Anggota dengan Hadirkan Advokat Luar Negeri
- Otto Hasibuan Minta Para Advokat Peradi Bisa Patuhi Kode Etik