Kompak, Dua Kubu Peradi Bentuk Dewan Kehormatan Bersama
Selasa, 19 Desember 2017 – 23:40 WIB

Peradi
"Kami harus sepakat bahwa kode etik itu harus satu karena disitulah keluhuran dari martabat advokat," tandas Luhut. (tan/jpnn)
Baca Juga:
Dewan ini berfungsi menghukum advokat yang tidak menghormati profesinya. Kemudian menjaga kualitas dan nama baik advokat dalam tatanan hukum negara
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- 8 Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah
- Usul Advokat soal RKUHAP: Larangan Mempublikasikan Sidang Tanpa Izin Pengadilan
- DPC Peradi Jakbar Minta Lulusan PKPA Bersiap Hadapi Ujian Profesi Advokat
- Andrea Dorong RUU KUHAP Pentingkan Perlindungan HAM melalui Peran Strategis Advokat