Kompak Dukung KPK Punya Kewenangan Terbitkan SP3
Kamis, 19 September 2019 – 07:20 WIB
Muhammad Rullyandi, pakar hukum tata negara mengatakan, revisi UU KPK adalah dalam rangka menguatkan bukan melemahkan lembaga antirasuah. Itu sebabnya harus ada Dewan Pengawas agar pimpinan KPK tidak bertindak semaunya.
"Jangan kayak penyadapan Pak Irman Gusman. Itu adalah tindakan yang berindikasi politik. Dasar hukumnya tidak ada. Penyadapan perlu untuk pencegahan," ujarnya.
Rully juga menegaskan perlunya SP3. SP3 perlu karena orang yang sedang disidik butuh kepastian hukum. Jangan sampai kasus Syafruddin Temanggung terulang lagi.
"Banyak kasus yang ditangani KPK berbau politik makanya UU KPK direvisi agar tidak ada yang terzalimi," tandasnya. (esy/jpnn)
Bukan seperti sekarang, KPK hanya menetapkan tersangka tapi tidak pernah mengeluarkan SP3 meski dikalahkan saat praperadilan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Pendaftar Capim KPK Sepi Tak Seperti 2019, Ini Penyebabnya
- Ketum MAHUPIKI Apresiasi Putusan Praperadilan eks Wamenkumham
- Revisi UU KPK Hingga Akali Aturan MK, Jokowi Dinilai Rakus Kekuasaan
- Sampaikan Komitmen Pemberantasan Korupsi, Anies Singgung Standar Etika di KPK
- Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi Bergerak: Tolak Nepotisme, Lawan Politik Dinasti
- Sekda Lombok Tengah Lepas 40 Peserta Sertifikasi Pemandu Wisata Gunung