Kompak Gempur Rokok Ilegal di 2 Daerah Ini, Bea Cukai Amankan Banyak Barang Bukti

Kompak Gempur Rokok Ilegal di 2 Daerah Ini, Bea Cukai Amankan Banyak Barang Bukti
Rokok ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai dalam penindakan di dua daerah ini. Foto: ilustrasi/Dokumentasi Bea Cukai

Penindakan ini berawal dari informasi intelijen akan adanya dugaan pelanggaran pengiriman barang kena cukai hasil tembakau atau rokok ilegal yang diangkut menggunakan sebuah truk.

Petugas pun segera memantau dan berpatroli di jalur lintas tersebut hingga akhirnya truk yang dimaksud ditemukan.

"Petugas kemudian mengejar, menghentikan, dan memeriksa truk itu," beber Budi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 48 koli atau 1.152.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) senilai Rp 1.589.760.000 dengan potensi kerugian keuangan negara Rp 859.392.000.

"Atas temuan ini akan kami lakukan penelitian lebih lanjut," imbuhnya.

Budi berharap pengawasan rokok ilegal terus dapat ditingkatkan di berbagai wilayah, terutama di daerah yang menjadi pusat produksi dan distribusi rokok ilegal.

Dia menegaskan penindakan ini tidak hanya bertujuan menghentikan peredaran rokok ilegal, tetapi juga memberikan efek jera kepada para pelakunya.

"Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya peran Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal dan mendukung upaya ini dengan tidak membeli produk yang tidak resmi," ujar Budi.

Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Bojonegoro kompak bergerak melaksanakan gempur rokok ilegal, ini hasilnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News