Kompak Gempur Rokok Ilegal di 2 Daerah Ini, Bea Cukai Amankan Banyak Barang Bukti
Penindakan ini berawal dari informasi intelijen akan adanya dugaan pelanggaran pengiriman barang kena cukai hasil tembakau atau rokok ilegal yang diangkut menggunakan sebuah truk.
Petugas pun segera memantau dan berpatroli di jalur lintas tersebut hingga akhirnya truk yang dimaksud ditemukan.
"Petugas kemudian mengejar, menghentikan, dan memeriksa truk itu," beber Budi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 48 koli atau 1.152.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) senilai Rp 1.589.760.000 dengan potensi kerugian keuangan negara Rp 859.392.000.
"Atas temuan ini akan kami lakukan penelitian lebih lanjut," imbuhnya.
Budi berharap pengawasan rokok ilegal terus dapat ditingkatkan di berbagai wilayah, terutama di daerah yang menjadi pusat produksi dan distribusi rokok ilegal.
Dia menegaskan penindakan ini tidak hanya bertujuan menghentikan peredaran rokok ilegal, tetapi juga memberikan efek jera kepada para pelakunya.
"Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya peran Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal dan mendukung upaya ini dengan tidak membeli produk yang tidak resmi," ujar Budi.
Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Bojonegoro kompak bergerak melaksanakan gempur rokok ilegal, ini hasilnya
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- 4 Fakta Penting Kinerja APBN hingga Oktober 2024, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 231,7 T
- Bea Cukai Beri Fasilitas Impor Sementara untuk Peserta Mandiri Bintan Marathon 2024
- Edukasi Mahasiswa di Jateng dan DIY tentang Kepabeanan, Begini Harapan Bea Cukai
- Lewat Operasi Gempur II 2024, Bea Cukai Ternate Tegas Berantas Rokok Tanpa Pita Cukai