Kompak Minta Pemilukada Ateng Diulang
Kamis, 31 Mei 2012 – 08:33 WIB

Kompak Minta Pemilukada Ateng Diulang
JAKARTA - Tiga pasangan calon bupati-wakil bupati Aceh Tengah (Ateng) yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) kompak meminta pemilukada Ateng diulang. Penggugat juga minta agar majelis hakim MK dalam putusannya nanti mendiskualifikasi pasangan Nasaruddin MM-Khairul Asmara, yang berdasarkan hasil perolehan suara meraih suara terbanyak.
Dengan kata lain, penggugat minta agar pemilukada Ateng diulang tanpa diikuti pasangan Nasaruddin-Khairul.
"Kami meminta majelis MK mendiskualifikasi pasangan Nasaruddin MM-Khairul Asmara sebagai pasangan calon. Dan agar MK memerintahkan Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah melaksanakan pemilukada ulang, dengan terlebih dahulu mendiskualifikasi pasangan Nasaruddin MM-Khairul Asmara," ujar Bambang Antariksa, kuasa hukum tiga pasangan penggugat, dalam sidang perdana sengketa pemilukada Ateng di gedung MK, Rabu (30/5).
Ketiga pasangan penggugat itu adalah Iklil Ilyas Leube-Ridwan, Mahreje-Nasri Lisma, dan pasangan Muslim Ibrahim-Azzama. Mereka kemarin juga hadir dalam persidangan.
JAKARTA - Tiga pasangan calon bupati-wakil bupati Aceh Tengah (Ateng) yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) kompak meminta pemilukada Ateng
BERITA TERKAIT
- Jokowi Pengin Bikin Partai Super Tbk, Anak Buah Bahlil Ingatkan soal UU
- Wakil Ketua MPR Usulkan Pertamina Bentuk Tim Investigasi Independen, Ini Tugasnya
- Johan Rosihan DPR: Praktik Pengoplosan Beras Mencederai Semangat Swasembada Pangan
- Mas Kanang Kritik Kinerja BUMN Karya: Kenapa Tidak Fokus Internasional Saja?
- Tak Incar Jabatan, ART: Saya Cukup Jadi Adik Seorang Anwar Hafid
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus