Kompak Minta Pemilukada Ateng Diulang
Kamis, 31 Mei 2012 – 08:33 WIB
Tuduhan penggugat antara lain telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan massif dalam pelaksanaan pemilukada Ateng. KIP Ateng juga dituduh berpihak. Ini lantaran Ketua KIP Ateng, Hamidah, beberapa tahun lalu pernah menjadi kuasa hukum Nasaruddin dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Tuduhan lain penggugat adalah adanya pemalsuan tanda tangan para saksi, yang terjadi antara lain di TPS yang berada di Kecamatan Silih Nara.
Tidak seperti gugatan dalam kasus sejumlah pemilukada kabupaten/kota lainnya yang sudah disidangkan di MK, dalam perkara Ateng ini, penggugat sama sekali tidak menyinggung soal intimidasi dan teror.
Dalam sidang kemarin, beberapa menit waktu hanya tersita untuk urusan klarifikasi mengenai SK KIP Ateng tentang berita acara rekapitulasi perolehan suara. Penggugat dalam berkasnya menyebut, SK dimaksud bernomor 33. Sedang KIP Ateng menyatakan, SK tentang berita acara rekapitulasi perolehan suara itu bernomor 32.
JAKARTA - Tiga pasangan calon bupati-wakil bupati Aceh Tengah (Ateng) yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) kompak meminta pemilukada Ateng
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih