Kompak Minta Pemilukada Ateng Diulang
Kamis, 31 Mei 2012 – 08:33 WIB
Majelis hakim yang dipimpin Akil Mochtar langsung meminta agar SK versi penggugat ditunjukkan ke KIP Ateng. Hamidah, setelah beberapa saat melihat dua lembaran kertas itu, langsung menyatakan, bahwa lembaran kedua yang ada tanda tangan sejumlah anggota KIP Ateng, memang benar adanya.
"Tapi untuk lembaran pertama, sesuai keyakinan kami, itu bukan keluaran KIP," ujar Hamidah, perempuan berjilbab itu. Majelis hakim menyatakan, masalah ini akan menjadi bagian yang akan diuji di persidangan lanjutan.
Nasaruddin MM dan Khairul Asmara juga hadir di persidangan sebagai pihak terkait. Hanya saja, seperti KIP Ateng, mereka juga belum siap menyampaikan materi tanggapan terhadap tuduhan-tuduhan penggugat.
Sidang direncanakan kembali digelar pada 4 Juni 2012, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat. Penggugat pada sidang kedua ini akan menghadirkan 25 saksi. Sebanyak 25 saksi lagi akan dimintai keterangan lewat fasilitas video teleconference dari Banda Aceh.
JAKARTA - Tiga pasangan calon bupati-wakil bupati Aceh Tengah (Ateng) yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) kompak meminta pemilukada Ateng
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih