Kompak Mundur, Komisaris dan Direksi Indosiar Dipuji Politisi
Kamis, 30 Juni 2011 – 19:31 WIB
JAKARTA - Mundurnya jajaran komisaris dan direksi PT Indosiar Visual Mandiri Tbk (IDKM) karena menolak diakuisisi oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) yang juga pemilik SCTV, mendapat acungan jempol dari politisi di Komisi I DPR RI. Pasalnya, keputusan komisaris dan direksi yang tak mau melanggar UU Penyiaran itu patut diapresiasi. Bagaimana dengan anggapan akuisisi itu melanggar aturan UU Penyiaran? “Apabila pengguna melanggarnya, maka negara berhak mengambilnya kembali,” katanya.
Menurut anggota Komisi I DPR M Najib, jajaran komisaris dan direksi Indonesia yang kompak mundur itu layak ditiru dan dijadikan teladan. “Sikap seperti ini juga menjadi rujukan di saat begitu banyak pelanggaran hukum yang dilakukan di negeri ini dengan berbagai modus operandinya,” kata Najib saat dihubungi, Kamis (30/6).
Baca Juga:
Namun demikian Najib yang duduk di Komisi DPR yang membidangi penyiaran itu juga mengingatkan pihak korporat bahwa frekuensi sepenuhnya milik publik. Sementara lembaga penyiaran, sebutnya, sebagai pengguna hanya bisa menggunakannya sesuai dengan ketentuan UU Penyiaran dan aturan turunannya.
Baca Juga: