Kompak Mundur, Komisaris dan Direksi Indosiar Dipuji Politisi
Kamis, 30 Juni 2011 – 19:31 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, seluruh jajaran dewan direksi dan komisaris serempak mundur pascaakuisisi Indosiar oleh EMTK. Hal tersebut menjadi pernyataan sikap dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Selasa (28/6) lalu.
"Ya kita dalam RUPS seluruh komisaris dan direksi menyatakan mengundurkan diri dan di RUPSLB disetujui. Sekarang kita sedang melakukan perpisahan dengan karyawan," ujar Teuku Iskandar yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Independen di IDKM.
Alasannya, seluruh jajaran direksi dan komisaris menganggap akuisisi tersebut melanggar ketentuan UU Penyiaran. "Dewan Direksi dan Komisaris seluruhnya memilih mundur. Kami tidak ingin di masa depan tersangkut perkara hukum karena akuisisi tersebut berpotensi melawan UU Penyiaran," ungkap Teuku. Selanjutnya, kata Teuku, pihak PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) sebagai pengakuisisi mayoritas saham IDKM akan mengisi jajaran direksi dan komisaris.
Seperti diketahui, aksi bisnis EMTK dengan mengakuisisi Indosiar dipersoalkan lantaran ketentuan Pasal 18 Ayat 1 UU Penyiaran menegaskan bahwa izin penyelenggaraan penyiaran publik di satu wilayah tertentu hanya boleh dimiliki satu orang atau satu badan hukum usaha (holding). Dengan demikian, Indosiar tidak boleh dikuasai dua orang atau dua badan hukum.