Kompak Mundur, Komisaris dan Direksi Indosiar Dipuji Politisi

Kompak Mundur, Komisaris dan Direksi Indosiar Dipuji Politisi
Kompak Mundur, Komisaris dan Direksi Indosiar Dipuji Politisi
Selain itu, rencana akuisisi itu juga berpotensi melanggar Pasal 31 Ayat 1 PP Nomor 50 Tahun 2005 yang menyebut satu badan hukum tidak boleh memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran di satu provinsi.(boy/jpnn)

JAKARTA - Mundurnya jajaran komisaris dan direksi PT Indosiar Visual Mandiri Tbk (IDKM) karena menolak diakuisisi oleh PT Elang Mahkota Teknologi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News