Kompak Mundur, Komisaris dan Direksi Indosiar Dipuji Politisi
Kamis, 30 Juni 2011 – 19:31 WIB
Selain itu, rencana akuisisi itu juga berpotensi melanggar Pasal 31 Ayat 1 PP Nomor 50 Tahun 2005 yang menyebut satu badan hukum tidak boleh memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran di satu provinsi.(boy/jpnn)
JAKARTA - Mundurnya jajaran komisaris dan direksi PT Indosiar Visual Mandiri Tbk (IDKM) karena menolak diakuisisi oleh PT Elang Mahkota Teknologi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi