Kompak Nih Mantan Sekretaris dan Bendahara DPRD Sukabumi, Dipenjara deh
Sabtu, 18 Desember 2021 – 00:57 WIB
UU tersebut telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Orang yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Pidana, Dipidana Sebagai Pelaku Tindak Pidana yang lama hukuman penjara maksimal 20 tahun," tegas Bambang.
MS dan SK berstatus sebagai tahanan titipan Kejari Kabupaten Sukabumi selama 20 hari ke depan.
Kejari Sukabumi masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.(Antara/jpnn)
Kompak benar nih mantan sekretaris dan bendahara DPRD Sukabumi, Jawa Barat ini, dipenjara deh.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Ketua DPRD Kota Sibolga: Saya Berkomitmen Menjalankan Tanggung Jawab Secara Profesionalisme
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- 2 Calon Gubernur Jateng Kompak Khusus untuk Satu Hal ini
- Tak Setuju Pria Pemelihara Landak Jawa di Bali Dipenjara, Sahroni: Cukup Diberi Peringatan
- Nisya Ahmad Tetiba Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar, KPU Beri Penjelasan Begini
- Mengadu ke DPRD, Ratusan Honorer Kota Serang Khawatir Tak Diangkat PPPK