Kompak, Pasutri di Banyuasin jadi Pengedar Narkoba
"Anggota Unit 1 sat Resnarkoba Polres Banyuasin berhasil mengamankan pelaku AI, " jelas Najamudin.
Dari tangan pelaku AI didapati 17 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,58 gram dan 1 unit handphone merek Oppo di kantong jaket pelaku.
"Pelaku AI mengakui mempunyai kontrakan di Lorong Salak yang terletak di Jalan Sinar Raga, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, "beber Najamudin.
Selanjutnya, anggota melakukan penggeledahan di sebuah kontrakan yang terletak di Lorong Salak yang terletak di Jalan Sinar Raga, Kecamatan Kemuning Kota Palembang.
"Hasilnya, anggota mendapatkan 1 paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3,65 gram di dalam satu buah kotak rokok Esse, " terang Najamudin.
Kini, ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Banyuasin guna penyelidikan lebih lanjut.
Ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo 132 Subsider pasal 112 Ayat (1) Jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Najamudin menegaskan bahwa Polres Banyuasin akan terus menunjukan atensinya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin. Dan siapapun terbukti memiliki Narkotika akan ditindak tegas.
Pasangan suami istri (Pasutri) di Banyuasin berinisial IH (32) dan SRH (27) kompak jadi pengedar narkoba.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap