Kompak Tolak Tarif Bromo Naik
Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana menaikkan tarif masuk ke kawasan TNBTS (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru). Rencana tersebut menyusul tuntasnya revisi PP Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif Jasa Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kenaikan tarif itu pun tergolong signifikan. Bila saat ini wisatawan domestik cukup membayar Rp 10 ribu untuk masuk ke TNBTS, setelah Mei mendatang mereka harus membayar Rp 37.500 saat hari kerja. Saat musim liburan, tiket masuk kawasan tersebut untuk mereka adalah Rp 67.500.
Untuk wisatawan mancanegara (wisman), kenaikan justru lebih parah. Untuk ke Bromo saat ini, seorang wisman membayar Rp 57 ribu. Namun, setelah tarif baru itu diberlakukan, mereka harus membayar Rp 267 ribu saat hari kerja. Saat liburan, seorang wisman harus membayar Rp 640 ribu!
Yang perlu dicatat, kenaikan itu tidak hanya untuk pengunjung ke Gunung Bromo. Tapi, seluruh wisata ke kawasan TNBTS.
Kepala Seksi Wilayah I TNBTS Sarmin mengatakan, upaya pelaku wisata berkirim surat kepada Kemenhut sudah tepat. “Sebab, yang merumuskan soal kenaikan tarif adalah pemerintah pusat. Kami di bawah hanya menjalankan tugas,” katanya.
Pihaknya juga belum mengetahui apakah sosialisasi yang akan dilakukan bisa mengubah redaksional maupun tarif atau tidak. Sebab, pihaknya juga belum menerima salinan PP tersebut. (rf/aad/JPNN)
PROBOLINGGO - Seluruh pelaku wisata di Bromo menolak tegas rencana kenaikan tarif Bromo yang dinilai selangit. Mereka yang terhimpun dalam berbagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas