KOMPAN Nilai ICW Sudah Pantas Dibubarkan
Selasa, 29 Juni 2021 – 17:44 WIB
"Di pasal 40 ayat 3 menyebutkan hasil pelaksanaan kegiatan organisasi kemasyarakatan yang menerima bantuan asing dan kegiatan pemberian bantuan kepada pihak asing diinformasikan secara menyeluruh dan periodik kepada masyarakat," tambahnya.
KOMPAN pun menyoroti indikasi kucuran dana dari pihak asing sebanyak Rp96 miliar yang tidak dipublikasikan pihak ICW sebagaimana aturan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan temuan LHP BPK RI tahun 2018.
"Bubarkan ICW maupun LSM LSM yang tidak tertib hukum (Undang-undang nomor 8 tahun 1985 dan Permendagri nomor 38 tahun 2008). Kami dukung pemberantasan korupsi melalui KPK RI dengan memperkuat Undang-undang nomor 19 tahun 2019," pungkasnya. (dil/jpnn)
KOMPAN kembali melakukan aksi penyampaian pendapat terkait indikasi aliran dana asing ke Indonesia Corruption Watch (ICW).
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Anggota DPRD
- Pramono Anung Siapkan Dana Hibah Rp 300 M untuk Pelaku UMKM Jakarta
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov Jatim, KPK Meriksa Anggota DPRD hingga Petinggi PT Pakuwon Jati
- Program RIDHO Rp 100 Juta per RW Lebih Realistis, Janji Calon Lain Dianggap Omong Kosong