KOMPAN Nilai ICW Sudah Pantas Dibubarkan
Selasa, 29 Juni 2021 – 17:44 WIB

Massa Kompan berdemonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung terkait kasus dana hibah asing ICW. Foto: dok pribadi for JPNN
"Di pasal 40 ayat 3 menyebutkan hasil pelaksanaan kegiatan organisasi kemasyarakatan yang menerima bantuan asing dan kegiatan pemberian bantuan kepada pihak asing diinformasikan secara menyeluruh dan periodik kepada masyarakat," tambahnya.
KOMPAN pun menyoroti indikasi kucuran dana dari pihak asing sebanyak Rp96 miliar yang tidak dipublikasikan pihak ICW sebagaimana aturan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan temuan LHP BPK RI tahun 2018.
"Bubarkan ICW maupun LSM LSM yang tidak tertib hukum (Undang-undang nomor 8 tahun 1985 dan Permendagri nomor 38 tahun 2008). Kami dukung pemberantasan korupsi melalui KPK RI dengan memperkuat Undang-undang nomor 19 tahun 2019," pungkasnya. (dil/jpnn)
KOMPAN kembali melakukan aksi penyampaian pendapat terkait indikasi aliran dana asing ke Indonesia Corruption Watch (ICW).
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Gubernur Herman Deru Apresiasi Australia Perpanjang Kerja Sama Kelola IPAL di Palembang
- Dukungan Uni Eropa dan Prancis Percepat Transisi Energi Indonesia
- KPK Sita Aset Rp8,1 Miliar Kasus Dana Hibah Jatim Milik Legislator Gerindra Ini
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
- Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini
- Jalin Foundation Raih Dukungan Pendanaan Dana Hibah dari MSD