Kompensasi Pensiun Dini PNS Lebih Rp100 Juta
Kenaikan Gaji Bukan Insentif Kinerja
Sabtu, 18 Februari 2012 – 07:19 WIB
Di sisi lain, Kementrian Keuangan terus menggodok skema pensiun dini untuk rasionalisasi jumlah PNS. Sekjen Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan Menkeu telah menyampaikan konsepnya kepada Wapres. "Sekarang sedang menunggu finalisasi tentang dasar hukumnya," kata Kiagus.
Salah satu yang disiapkan adalah kompensasi bagi yang bersedia dipensiun dini. Kiagus mengatakan kompensasinya bisa lebih dari Rp 100 juta. "Lumayan, lebih dikit Rp 120 juta. Tapi ada yang di bawah itu, ada hitung-hitungannya. Nanti kalau tidak sampai segitu mereka kecewa," kata Kiagus.
Kemenkeu tidak menambah anggaran untuk melaksanakan program pensiun dini ini. "Kita menggunakan anggaran di Kemenkeu. Kita hematkan nantinya, digunakan untuk membayar kompensasi pegawai yang mengajukan permintaan berhenti dengan hormat," kata Kiagus.
Kiagus mengatakan ada sekitar 1.100 pegawai yang siap dipensiun dini. Jumlah itu di luar pegawai yang akan pensiun regular yang mencapai setidaknya 3.000 pegawai. Di instansi pusat, Kemenkeu adalah kementrian dengan jumlah pegawai terbesar, yakni mencapai lebih dari 64 ribu pegawai.Dia menambahkan, Kemenkeu sendiri tengah bersiap menerima sekitar 2.000 pegawai baru.
JAKARTA - Jangan terlalu berharap Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal lebih meningkatkan kinerja setelah kenaikan gaji. Sebab kenaikan gaji pokok 10
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024