Kompensasi untuk Meredam Guncangan Berlarut-larut
jpnn.com - JAKARTA—Secara resmi pemerintah mencabut subsidi listrik untuk industri besar secara berkala hingga mencapai tarif keekonomian pada akhir tahun 2014. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 9/2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN.
Penertiban subsidi ini sesuai Undang-Undang (UU) No. 30/2007 tentang Energi serta UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menyatakan dana subsidi hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
“Yang berhak mendapat subsidi adalah masyarakat. Diharapkan roadmap ini dapat dilakukan setiap tahun sehingga sesuai dengan UU Ketenagalistrikan, yang bukan termasuk golongan tidak mampu akan dicabut subsidinya,” kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman.
Seperti direncanakan sejak awal, kenaikan dilakukan dalam empat tahap yakni 1 Mei, 1 Juli 1 September dan terakhir 1 November. Untuk golongan I-3 go public sebesar 8,6 persen per dua bulan sedangkan golongan I-4 adalah 13,3 persen per dua bulan.
Jadi, kumulatif kenaikan tarif listrik sebanyak empat kali sehingga total kenaikan tarif listrik bagi golongan I-3 yang terbuka mencapai 38,9 persen dan golongan I-4 sebesar 64,7 persen. Dengan kenaikan tarif listrik secara bertahap ini, bisa dilakukan penghematan subsidi listrik sebesar Rp 8,9 triliun.
Peneliti dari lembaga kajian kebijakan publik Indepth Research, Andri Riswandi, mengatakan bahwa pelaku usaha di industri golongan I-3 go public dan I-4 mau tidak mau harus mematuhi kebijakan penghapusan subsidi tersebut.
“Saya yakin mereka (pelaku usaha, red) sudah mempersiapkan segala sesuatunya jauh-jauh hari sebelum pemerintah mengetok palu kebijakan penghapusan subsidi. Kalau pun terjadi guncangan, saya yakin hanya sesaat,” ujar Andri yang dihubungi wartawan di Jakarta pada Rabu (23/4).
Guncangan itu agar tidak berlarut-larut maka pemerintah harus mulai memikirkan kompensasi yang harus diberikan kepada pelaku usaha khususnya di golongan I-3 go public dan I-4. Kompensasi ini bertujuan untuk mengurangi tekanan biaya perusahaan.
JAKARTA—Secara resmi pemerintah mencabut subsidi listrik untuk industri besar secara berkala hingga mencapai tarif keekonomian pada akhir tahun
- Optimalisasi MCP untuk Kemajuan Sektor Maritim Nasional, BKI Gelar FGD
- Saham TLKM Anjlok, Telkom Butuh Penyegaran & Strategi Baru
- Startup Lokal Buktikan Keunggulan di Startup4Industry 2024
- Demi Keberlangsungan UMKM, Tarif PPh Seharusnya Diturunkan, Bukan Naik!
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel