Kompetensi Guru Rendah, Pemerintah Harus Tanggung Jawab
jpnn.com - JAKARTA – Kompetensi guru di Indonesia masih berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Saat ini, kompetensi guru di tanah air masih di bawah 50 persen. Pemerintah pun dituntut bertanggung jawab.
"Saya akui, banyak anggota kami kompetensinya rendah. Tapi itu bukan kesalahan mereka sepenuhnya, ini jadi tanggung jawab pemerintah," kata Ketua PB PGRI Sulistyo kepada JPNN, Senin (7/9).
Di dalam UU Guru dan Dosen Pasal 13 ayat 1 disebutkan, pemerintah dan pemda wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi guru. Faktanya, banyak pemda yang tidak melaksanakan kewajiban mereka dengan menyekolahkan tenaga pendidiknya.
"Pemerintah ini ibarat menepuk air di dulang,terpercik muka sendiri. Menyudutkan kompetensi guru banyak yang rendah, tapi melalaikan kewajibannya," tambah Sulistyo.
"Saya heran pemerintah selalu mencari kambing hitam saja. Kewajiban belum dilaksanakan, malah berani menjustifikasi guru-guru. Sebaiknya pemerintah dan Pemda baca lagi UU Guru dan Dosen, selesai dibaca dipahami dan langsung dilaksanakan,” tegas Sulistyo. (esy/jpnn)
JAKARTA – Kompetensi guru di Indonesia masih berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Saat ini, kompetensi guru di tanah air masih di bawah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sinergi ARLIC dan IMLA Dorong Pengembangan Bahasa Arab di Indonesia
- PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Mengeklaim Ada Hal Baru
- Tingkatkan Literasi Anak, Universitas Bakrie-Yayasan Buddha Tzu Chi Gelar Ekspresi 2025
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- Uhamka Resmi Luncurkan UCT, Program Khusus Generasi Milenial dan Alpha
- 4 Jalur Sistem Baru PPDB, Prestasi Non-akademik Ditambah