Kompetisi LPI Terganjal Izin Polisi

Kompetisi LPI Terganjal Izin Polisi
Kompetisi LPI Terganjal Izin Polisi
Ditambahkan, sesuai pasal 51 Undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Olahraga Nasional, maka setiap penyelenggaraan kegiatan olahraga yang berpotensi mendatangkan banyak orang harus mendapatkan izin dari polisi selaku penanggung jawab keamanan. Untuk even sepakbola nasional seperti LPI, PSSI selaku induk organisasi harus memintakan izin ke Mabes Polri.

Namun hingga kini, PSSI belum merestui penyelenggaraan kompetisi yang digagas pengusaha Arifin Panigoro itu. Pasalnya PSSI hanya mengakui ISL sebagai satu-satunya kompetisi antarklub di Indonesia.(zul/jpnn)


JAKARTA — Partai pembuka Liga Primer Indonesia (LPI) yang rencananya digelar Sabtu (8/1) mendatang di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah,terancam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News