Kompetisi LPI Terganjal Izin Polisi
Selasa, 04 Januari 2011 – 17:07 WIB
Ditambahkan, sesuai pasal 51 Undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Olahraga Nasional, maka setiap penyelenggaraan kegiatan olahraga yang berpotensi mendatangkan banyak orang harus mendapatkan izin dari polisi selaku penanggung jawab keamanan. Untuk even sepakbola nasional seperti LPI, PSSI selaku induk organisasi harus memintakan izin ke Mabes Polri.
Baca Juga:
Namun hingga kini, PSSI belum merestui penyelenggaraan kompetisi yang digagas pengusaha Arifin Panigoro itu. Pasalnya PSSI hanya mengakui ISL sebagai satu-satunya kompetisi antarklub di Indonesia.(zul/jpnn)
JAKARTA — Partai pembuka Liga Primer Indonesia (LPI) yang rencananya digelar Sabtu (8/1) mendatang di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah,terancam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadwal Semifinal Kumamoto Masters 2024, Ada 4 Wakil Indonesia
- Persib Berencana Kembali ke Stadion GBLA, Bojan Hodak Masih Pikir-pikir
- Timnas Indonsia vs Jepang: Mampukah Garuda Mematahkan Samurai Biru?
- MotoGP Barcelona: Martin Bakal Dibantu Espargaro, Pecco Didukung Para Murid Rossi
- Indonesia vs Jepang: Bukan Jumat Malam Menegangkan, Ada Suguhan Menarik untuk Suporter Garuda
- Diam-Diam Jay Idzes Sudah Memantau Timnas Jepang