Komplotan Bandit Ini Biasa Beraksi di Jalur Pantura, Hati-hati
Jumat, 27 November 2020 – 18:36 WIB

Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto (kiri) saat ekspos pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Subang, Jumat (27/11). Foto: ANTARA/HO-Polres Subang
"Dalam hitungan jam setelah kejadian curas, petugas langsung menangkap dua pelaku. Empat pelaku lainnya masih dalam pencarian," kata dia.
Dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang ditangkap itu masing-masing berinisial SK (42) dan TS (32). Keduanya yang merupakan warga Karawang ditangkap di jalur Pantura wilayah Kecamatan Patokbeusi, Subang.
"Hasil pemeriksaan, dua pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukan," kata dia.
Dua pelaku yang ditangkap itu diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Dalam melakukan aksinya di jalur pantura Subang, pelaku berjumlah enam orang membawa senjata tajam.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Penjelasan Pengelola Tol Cipali soal Asap Muncul dari Dalam Tanah di Rest Area KM 86
- Maling Ayam Dikeroyok hingga Tewas di Subang, Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka
- Malam H-2 Lebaran Jalur Pantura Cirebon Masih Dipadati Pemudik
- BEEF Operasi Pasar, Harga Daging Kerbau Beku Dijual Rp 75 Ribu
- Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu & Anak di Subang Mimin Cs Ajukan Gugatan Praperadilan