Komplotan Begal Pura-pura Tersinggung, Rampas Motor Lalu Kabur
Rabu, 27 Juli 2022 – 22:10 WIB

Kedua tersangka begal saat diamankan di Mapolsek Ilir Barat I Palembang. Foto : Cuci/jpnn
Kini, Aris dan Diki dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya alah penjara paling lama 7 tahun.
Kompol Roy mengatakan polisi mengamankan sepeda motor korban yang kini menjadi barang bukti.
“Sepeda motor pelaku masih dalam pencarian," katanya. (mcr35/jpnn)
Polisi di Palembang menggulung komplotan begal bermodus pura-pura tersinggung. Salah satu pelaku ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur