Komplotan Begal Pura-pura Tersinggung, Rampas Motor Lalu Kabur
Rabu, 27 Juli 2022 – 22:10 WIB

Kedua tersangka begal saat diamankan di Mapolsek Ilir Barat I Palembang. Foto : Cuci/jpnn
Kini, Aris dan Diki dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya alah penjara paling lama 7 tahun.
Kompol Roy mengatakan polisi mengamankan sepeda motor korban yang kini menjadi barang bukti.
“Sepeda motor pelaku masih dalam pencarian," katanya. (mcr35/jpnn)
Polisi di Palembang menggulung komplotan begal bermodus pura-pura tersinggung. Salah satu pelaku ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Herman Deru Dorong Percepatan Penyelesaian Pembangunan Tol Palembang-Betung
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP