Komplotan Begal Sadis Diringkus, Ternyata Satu Orang Perempuan, Lihat, Ya Ampun
jpnn.com, MEDAN - Polisi akhirnya berhasil meringkus empat orang komplotan begal dari tempat persembunyiannya di Desa Sunggal Kanan, kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumut.
Keempat begal yang dikenal sadis ini berinisil MFA, 17, FAL, 19, RA, 16, dan seorang perempuan berinisial DES, 15. Keempatnya merupakan warga Desa Sunggal Kanan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, keempat pelaku diringkus atas laporan korbannya berinisial RIC, 16, warga Desa Sei Mencirim, Sunggal, Jumat (28/8) malam.
Kepada petugas, lanjut Budiman Simanjuntak, korban melintas Jalan Tanjungbalai, Desa Sunggal Kanan dengan mengendarai sepeda motor Honda Genio BK 4129 AIY.
“Saat melintas itu, korban dicegat para pelaku. Setelah itu, para pelaku merampas sepeda motor korban dan menganiayanya. Tak hanya itu saja, korban juga dibuang ke areal persawahan yang tak jauh dari lokasi,” beber Budiman, Selasa (13/10).
Mendapat laporan korban, petugas turun ke lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah melakukan penyelidikan, identitas para pelaku akhirnya terungkap dan menangkapnya di sebuah rumah,” kata Budiman.
BACA JUGA: Oknum PNS Ini Bikin Malu, Korban sudah 27 Orang, Semua Terlena Janji Manisnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Budiman, para tersangka diganjar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (ris/han)
Polisi akhirnya berhasil meringkus empat orang komplotan begal dari tempat persembunyiannya di Desa Sunggal Kanan, kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumut.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Detik-detik Perempuan Tanpa Pengawal Disasar Begal Sadis, Mengerikan
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara