Komplotan Begal yang Tewaskan Pria di Cakung Ditangkap, Tersisa 2 Pelaku

"AH punya track record 365 di beberapa TKP, di Bekasi salah satunya," tutur Erwin.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu celurit yang digunakan membacok tangan kanan korban.
"Tersangka kami kenakan Pasal 365 (KUHP) dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya.
SP tewas setelah dibacok di Jalan Raya Bekasi KM 26, Ujung Menteng, Cakung, Senin (25/10) dini hari.
SP sedang menongkrong bersama salah satu temannya di depan Halte Ujung Menteng.
Tidak lama kemudian, datang lima orang dengan mengendarai dua motor.
"Tiga di antaranya turun dari sepeda motor, satu pelaku mengacungkan celurit ke korban," ujar Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma saat dikonfirmasi, Selasa (26/10). (mcr8/jpnn)
Polisi menangkap tiga orang pelaku begal yang menewaskan seorang pria di Cakung, Jakarta Timur.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Misteri Penyebab Kematian Mahasiswa UKI, Polisi Terima Hasil Labfor
- Kapolres Cari Akun Penyebar Berita Polsek Cakung Minta Tebusan Mahasiswa yang Ditangkap
- Prancis Apresiasi Polres Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pembegalan Warganya
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Ternyata Ini 2 Begal yang Beraksi di Setiabudi Bandung