Komplotan Begal yang Tewaskan Pria di Cakung Ditangkap, Tersisa 2 Pelaku
"AH punya track record 365 di beberapa TKP, di Bekasi salah satunya," tutur Erwin.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu celurit yang digunakan membacok tangan kanan korban.
"Tersangka kami kenakan Pasal 365 (KUHP) dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya.
SP tewas setelah dibacok di Jalan Raya Bekasi KM 26, Ujung Menteng, Cakung, Senin (25/10) dini hari.
SP sedang menongkrong bersama salah satu temannya di depan Halte Ujung Menteng.
Tidak lama kemudian, datang lima orang dengan mengendarai dua motor.
"Tiga di antaranya turun dari sepeda motor, satu pelaku mengacungkan celurit ke korban," ujar Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma saat dikonfirmasi, Selasa (26/10). (mcr8/jpnn)
Polisi menangkap tiga orang pelaku begal yang menewaskan seorang pria di Cakung, Jakarta Timur.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Korban Begal di Bandung Kehilangan Surat Berharga, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya
- Pelaku Begal Sadis di Jalan Soekarno Hatta Palembang Ditangkap
- Seusai Antar Anak Kuliah, Buruh Harian Lepas di Palembang Dibegal