Komplotan Bermodus Kecelakaan di Kelapa Gading Dibekuk
Rabu, 01 Agustus 2018 – 20:04 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Pelaku juga membawa kabur uang tunai sebesar Rp 500 ribu serta telepon genggam korban. Kemudian, mereka lari dengan menggunakan sepeda motor.
Namun, tak berapa lama pelaku berhasil dibekuk.
Semua pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, hingga kini polisi masih memburu kelima pelaku lain yaitu CC, OP, EP, JK, dan SS. CC merupakan pihak yang mempunyai ide untuk melakukan aksi itu. (cuy/jpnn)
Pelaku juga membawa kabur uang tunai sebesar Rp 500 ribu serta telepon genggam korban. Kemudian, mereka lari dengan menggunakan sepeda motor.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Remaja 20 Tahun di Koja Jakarta Utara Bacok Maling Motor
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Diamuk Warga, Maling Motor Mati, Satu Pelaku Sekarat
- Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap, Polres Grobogan Akui Salah, Aipda IR Diperiksa Propam
- Sukurin, Maling Motor Terjebak di Plafon Rumah Warga