Komplotan Bermodus Kecelakaan di Kelapa Gading Dibekuk
Rabu, 01 Agustus 2018 – 20:04 WIB
Pelaku juga membawa kabur uang tunai sebesar Rp 500 ribu serta telepon genggam korban. Kemudian, mereka lari dengan menggunakan sepeda motor.
Namun, tak berapa lama pelaku berhasil dibekuk.
Semua pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, hingga kini polisi masih memburu kelima pelaku lain yaitu CC, OP, EP, JK, dan SS. CC merupakan pihak yang mempunyai ide untuk melakukan aksi itu. (cuy/jpnn)
Pelaku juga membawa kabur uang tunai sebesar Rp 500 ribu serta telepon genggam korban. Kemudian, mereka lari dengan menggunakan sepeda motor.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Komplotan Maling Motor Ini Sasar Kendaraan Tak Berkunci Ganda
- Maling Tewas di Tangan Kakek di Bogor
- Maling Talas Tewas Dibacok Saat Beraksi, Pemilik Kebun Diperiksa Polisi
- Anak Mat Solar: Menyesal, Kenapa Enggak Pengin Ke Toilet
- Rumah Mat Solar di Pamulang Kemalingan, Begini Kronologinya
- Modus Oknum Pimpinan Panti Asuhan di Tangerang saat Cabuli Anak Asuh Dean Desvi