Komplotan Curanmor di Cikarang Ditangkap, Inilah Peran Masing-masing Pelaku, Tak Disangka

Lebih lanjut, mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan usai mendapatkan sepeda motor. Kemudian dijual kepada tersangka D dan MT dengan harga bervariasi mulai Rp 1 juta hingga Rp 3,8 juta.
"Biasanya rata-rata 1-1,5 juta. Tergantung motor. Kalau motor paling bagus berapa kamu jual? Rp3,8 juta ya yang paling bagus," ujarnya.
Adapun polisi, berhasil menyita barang bukti yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu sepeda motor Yamaha Vixion, satu pucuk senjata api rakitan.
Selain itu, lima butir peluru, tiga kunci leter T, enam mata kunci leter T, dan satu pelat motor dengan nomor polisi B 4039 FYU.
BACA JUGA: Warga Curiga Mbak AFS Diduga Sering Berbuat Dosa di Rumah, Setelah Diperiksa, Ternyata
Atas perbuatan mereka, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (mcr3/jpnn)
Jajajaran Polda Metro Jaya membekuk lima pelaku komplotan spesialis pencuri kendaraan bermotor yang kerap beraksi di daerah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Wagub Jateng Ikut Rombongan Mudik Gratis dari Jakarta ke Semarang
- DLH DKI Ajak Warga Sekitar Kunjungi RDF Plant Rorotan yang Sebelumnya Terdampak Bau
- DLH DKI Ajak Warga Sekitar Kunjungi RDF Plant Rorotan yang Sebelumnya Terdampak Bau
- Disparekraf DKI Pastikan Destinasi Wisata Jakarta Siap Menyambut Libur Lebaran
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran
- Anggota DPRD Ingatkan Pemprov DKI: Bikin Job Fair Jangan Asal-Asalan