Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi

Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi
Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi
KUDUS - Empat anggota sindikat pencuri kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah berhasil dibekuk Satreskrim Polres Klaten. Dalam menjalankan aksinya, mereka memanfaatkan kelengahan korban saat memarkir kendaraan di Masjid.Para pelaku yang berhasil ditangkap adalah Wahyu Pratomo, 26, warga Dusun Karangturi, Desa Kenaiban, Kecamatan Juwiring, Klaten; Waryono alias Gemblak, 31, warga Dusun Karangasem, Desa Sempu, Kecamatan Andong, Boyolali; Rasmono, 26, warga Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan, Karanganyar, dan Eko Siswoyo, 26, warga Desa Kembang, Kecamatan Dukuh, Kabupaten Pati.

Informasi yang berhasil dihimpun Radar Solo, terungkapnya sindikat jaringan curanmor lintas daerah ini berawal dari laporan salah satu korban bernama Maryono, 34, warga Dusun Soyudan, Desa Tambakboyo, Kecamatan Pedan. Motor Zhongyu dengan nomor polisi AD 2052 YC miliknya hilang saat ditinggal salat Jumat. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung menyelidiki kasus itu. Satu nama pelaku berhasil dikantongi polisi, yaitu Wahyu Pratomo.

"Ada warga yang melaporkan bahwa Wahyu membawa motor milik Maryono. Kami langsung bergerak untuk menyelidiki. Ternyata benar, saat kami datang ke rumah Wahyu ada motor sesuai dengan identitas yang dilaporkan warga," ungkap Kapolres Klaten AKBP Agus Djaka Santosa diwakili Kasatreskrim AKP Edy Suranta S.

Dia menambahkan, dari keterangan Wahyu, Tim sergap yang dibentuk satreskrim kemudian berhasil menangkap tiga pelaku lain. Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda dalam waktu sepekan.

KUDUS - Empat anggota sindikat pencuri kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah berhasil dibekuk Satreskrim Polres Klaten. Dalam menjalankan aksinya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News