Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi

Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi
Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui jumlah lokasi yang dijadikan sasaran. Untuk sementara, masih tercatat sindikat ini mencuri di 12 lokasi. Namun kemungkinan masih bertambah, karena tersangka masih diperiksa secara intensif," jelas Kasatreskrim. Dalam pemeriksaan juga berhasil diungkap bahwa empat anggota sindikat curanmor lintas daerah ini mencuri dengan lokasi spesialis masjid. Karena semua motor yang dicuri dengan cara memanfaatkan kelengahan korban saat salat.

"Mereka wajah lama dalam kasus curanmor yang diburu Satreskrim. Para pelaku dijerat dengan pasal 363, dan pasal 480 KUHP bagi penadah ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya. (oh/aj/jpnn)

 

KUDUS - Empat anggota sindikat pencuri kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah berhasil dibekuk Satreskrim Polres Klaten. Dalam menjalankan aksinya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News