Komplotan Curanmor Lintas Daerah Disikat Polisi, Barang Buktinya Banyak
Sabtu, 05 November 2022 – 18:55 WIB

Tiga pelaku mempraktekkan pencurian kendaraan bermotor kepada petugas usai di tangkap di Bantaeng, di halaman kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.
Ditemukan pula kelengkapan kendaran seperti bodi dan mesin motor hingga plat kendaraan sudah lepas setelah dipreteli pelaku agar memudahkan penjualan kendaraan.
Dua unit motor tersebut dari keterangan pelaku dicuri rekannya berinisial TA dan S di wilayah Kecamatan Biringkanaya Makassar dan satu lainnya di wilayah Kabupaten Maros, Sulsel.
Keduanya telah ditangkap lebih dahulu oleh petugas.
"Penyidik akan terus mengembang kasus ini, karena ada dugaan jaringan sindikat lintas daerah. Para pelaku untuk eksekutor kita kenalan pasal 363 KUHP terkait pencurian disertai pemberatan. Dan penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP," tegas Reonald. (antara/jpnn)
Jajaran Polrestabes Makassar menangkap tiga pelaku sindikat jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah di Sulawesi Selatan.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Curi Puluhan Batang Bibit Sawit, Pria di OI Dibekuk Polisi
- Kecelakaan di Koja, 2 Pengendara Motor Tewas
- Arus Balik Lebaran, Lebih dari 4 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cipali Pada Sabtu Ini
- Polisi Cari Warga Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Pria Dikeroyok dan Ditusuk Saat Berada di Dermaga Dishub Sungsang, Polisi Tangkap 1 Pelaku
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran