Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
Selasa, 15 April 2025 – 15:06 WIB

Kasus pemerasan dengan modus penggerebekan menghebohkan warga Pekanbaru. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Pelaku yang sudah ditangkap akan dijerat dengan Pasal 365 atau Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dan kekerasan,” tegas Syafnil.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus serupa. (mcr36/jpnn)
Seorang pria berinisial JF (29), warga Jalan Suka Karya, menjadi korban setelah dijebak oleh sekelompok orang yang diduga merupakan bagian dari komunitas LGBT.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Wali Kota Pekanbaru Soroti Praktik Pengelolaan Sampah Tak Sesuai Aturan, Badan Usaha Besar Terlibat
- Wali Kota Pekanbaru Sidak hingga Dini Hari, TPS Bermasalah Langsung Disegel
- Pelaku Pengelolaan Sampah Ilegal dan Pungli di Pekanbaru Ditangkap
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini