Komplotan Germo Jual ABG ke Hidung Belang, Sebegini Tarifnya

Komplotan Germo Jual ABG ke Hidung Belang, Sebegini Tarifnya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat membeberkan modus operandi komplotan eksploitasi anak di bawah umur di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com.

Adapun, total anak di bawah umur yang menjadi korban adalah sebanyak 91 orang.

"Selain itu juga ada 195 orang dewasa yang menjadi korban," katanya.

Kini, kelimabelas tersangka itu mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka juga dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan modus operandi komplotan germo.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News