Komplotan Ini dengan Mudah Mencuri AC di 2 Stasiun Kereta Api Surabaya, Tuh Tampangnya
Senin, 23 Agustus 2021 – 10:52 WIB

Tiga pelaku pencurian AC di stasiun Gubeng dan Wonokromo. Foto: Dok. Polsek Tambaksari untuk JPNN.com
"Di Stasiun Gubeng Lama lima kali dan di Stasiun Wonokromo dua kali," ujar Kompol Muhammad Akhyar.
Mantan Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya itu menyebut bahwa barang hasil curian itu dijual ke seorang penadah dengan harga ratusan ribu rupiah.
"Harganya mulai dari Rp150 ribu-Rp 400 ribu setiap satu unit AC yang dijual pelaku," kata Akhyar.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka dijerat hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Ciri-ciri pelaku pencurian AC di Stasiun Gubeng Lama, Surabaya, dengan gampang diketahui dari rekaman CCTV.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Ayah & Anak Meninggal Akibat Kebakaran di Kedung Rukem Surabaya
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon