Komplotan Judi Online Raja Hoki Diringkus Polisi

jpnn.com, BATAM - Bandar dan administrator judi online dengan situs Raja Hoki yang merupakan jaringan internasional ditangkap Polda Kepulauan Riau.
Sebanyak tiga orang tersangka asal Batam berinisial H (32 Tahun), I (34 Tahun), dan A (42 Tahun) telah ditahan.
“Modusnya menawarkan permainan judi online kepada calon member (user) melalui unggahan media sosial dengan nama akun Raja Hoki dan memberikan iming-iming bonus besar,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Nasriadi dalam konferensi pers di Batam, Rabu.
Dia mengatakan tersangka mengaku sudah setahun melakukan praktik judi online.
Namun, karena ada banyak keluhan dari masyarakat, maka mereka pindah sementara ke Filipina.
“Karena di sana merupakan server pusat permainan itu, mereka juga sempat pindah ke Malaysia. Mereka kembali lagi ke Batam menjelang perayaan Imlek 2023 untuk melakukan praktik judi online. Pada tanggal 25 Januari 2023 mereka ditangkap,” kata dia.
Kasus ini terungkap, kata dia, setelah polisi melakukan patroli siber yang mendapati ada akun Instagram bernama Raja Hoki.
Akun Instagram tersebut mengunggah permainan judi online. Kemudian petugas mengecek pemilik dan tempat beroperasi
Judi online Raja Hoki memberikan iming-iming bonus besar kepada member atau user.
- Situs Judi Online Marak di Garut, Pemerintah Didesak Bertindak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Mitra Driver Gojek Gaungkan Gerakan Judi Pasti Rugi
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu
- Gandeng Kapolri, Menteri Meutya Siap Tangani BTS Palsu dan Judi Online
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair