Komplotan Judi Pantat Dibekuk Polisi
Kamis, 03 Januari 2019 – 06:30 WIB
Sebab semakin hari lokasi judi semakin ramai didatangi warga sehingga petugas melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.
Baca Juga:
Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 425 ribu, 6 keping koin kuno, batang kayu dan tali, serta kotak tempat uang judi.
Para pelaku dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara. (pul/jpnn)
Penangkapan para penjudi berawal dari laporan warga yang resah melihat ajang judi di pekarangan rumah.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Duit Judol Internasional Ditampung di Rekening 8 Orang
- Ketua Fraksi PKS: Siapa pun yang Terlibat Judi Online Harus Ditindak Tegas
- Eks Anak Buahnya Disikat Polisi terkait Situs Judi, Budi Arie Berkata Begini
- Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi, Lihat Tuh
- Ditegur Istri gegara Kecanduan Judi Slot, Mas Anton Nekat Mengakhiri Hidupnya