Komplotan Judi Pantat Dibekuk Polisi
Kamis, 03 Januari 2019 – 06:30 WIB

Pelaku judi pantat. Foto: JPG/Pojokpitu
Sebab semakin hari lokasi judi semakin ramai didatangi warga sehingga petugas melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.
Baca Juga:
Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 425 ribu, 6 keping koin kuno, batang kayu dan tali, serta kotak tempat uang judi.
Para pelaku dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara. (pul/jpnn)
Penangkapan para penjudi berawal dari laporan warga yang resah melihat ajang judi di pekarangan rumah.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Situs Judi Online Marak di Garut, Pemerintah Didesak Bertindak
- Mitra Driver Gojek Gaungkan Gerakan Judi Pasti Rugi
- Berbuat Dosa saat Ramadan, 8 Warga Musi Rawas Ditangkap
- Lokasi Perjudian di Pamekasan Ini Berkedok Lomba Kelereng
- Prabowo Ingatkan Masyarakat Kelas Bawah: Main Saham Seperti Judi Pasti Kalah
- Jalani Arahan Prabowo, Kapolda Lampung Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi