Komplotan Keluarga Pencuri Diganjar Setahun Bui
Rabu, 01 Mei 2013 – 02:02 WIB

Komplotan Keluarga Pencuri Diganjar Setahun Bui
BATAM - Empat anggota komplotan pencuri yang masih terikat dalam satu keluarga harus berakhir di penjara. Muhamad Kiki, Lestari, Apriansyah dan Eko Suswanto, masing-masing dijatuhi hukuman setahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam, Selasa (30/4). Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Batam itu tiga bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar para terdakwa perkara pencurian laptop itu dihukum 15 bulan penjara.
Kiki dan Lestari adalah pasangan suami-istri. Sedangkan Apriansyah dan Eko, tak lain merupakan adik Kiki.
"Melihat dari hasil dari perbuatan terdakwa yang meresahkan warga dan melakukan aski pencurian, maka kami majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara," kata ketua majelis, Thomas Tarigan.
Baca Juga:
BATAM - Empat anggota komplotan pencuri yang masih terikat dalam satu keluarga harus berakhir di penjara. Muhamad Kiki, Lestari, Apriansyah dan Eko
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka