Komplotan Maling Motor Beraksi di Bandung, Pakai Pistol, Eits, Ternyata
Jumat, 24 September 2021 – 15:34 WIB

Para pelaku pencurian sepeda motor saat di Mapolresta Bandung, Rabu (22/9). Foto: Dokumentasi Polresta Bandung
Polisi mengamankan barang bukti berupa 30 motor hasil curian dan beberapa korek api berbentuk pistol.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (mcr1/jpnn)
Komplotan maling motor yang beraksi di salah satu Wisma Kabupaten Bandung, memakai modus tak biasa.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Wamen Veronica Tan Minta Dokter Cabul Priguna Dihukum Maksimal
- Motor vs Mobil di Jalan AH Nasution Bandung, Wildan Prayoga Tewas di Tempat
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Peserta PPDS Diduga Perkosa Pasien, Anggota DPR Minta STR dan SIP Pelaku Dicabut
- Polisi Sita Sejumlah Obat Bius dari TKP Pemerkosaan Dokter Residen RSHS Bandung